BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Kementrian Perhubungan RI melalui Surat Edaran No: 89 Tahun 2021, telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, termasuk diantaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.

“Terhitung hari ini, Jumat 22 Oktober 2021, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, bahwasannya anak-anak usia di bawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” Jelas Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.


Persyaratan bagi calon penumpang pada KA Antar Kota/ Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tersebut diantaranya :

1⃣. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

2⃣. Menunjukan Surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

3⃣. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehlan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.

4⃣. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Suprapto.


Tercatat terhitung mulai dioperasionalkannya layanan Rapid Test Antigen di 4 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon (Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes dan Stasiun Jatibarang) pada Bulan Juli 2020 hingga sampai 20 Oktober 2021, jumlah penumpang KA yang telah menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun mencapai 87.870  orang.

Adapun persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 89 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA diantaranya :
1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu : Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.


Untuk info selengkapnya seputar persyaratan bagi calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top