BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Kuwu Desa Tenjomaya Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon MH menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kerugian Negara Ratusan Juta Kerugian itu, terdiri dari penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2019 sebesar lebih dari RP 154 juta. 

Kemudian penyalahgunaan BLT Tahun Anggaran 2020 sebesar lebih dari RP 160 juta dan penyalahgunaan dana pembelian bibit ikan sebesar Rp 10 juta.

Kini dia telah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam sebagai tahanan di Polresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton mengungkapkan, Kuwu MH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, pengadaan bibit ikan hingga bantuan langsung tunai (BLT).

Pada Tahun Anggaran 2019, Kuwu MH didapati tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang ada di APBDes. Namun, anggarannya malah terserap habis.

" Uang anggaran itu dipakai untuk keperluan pribadi dan bayar utang," kata Kasat Reskrim, dalam ekspos di Polresta Cirebon, senin (27/12/21).


" Penyidikan masih melakukan penelusuran aset atau tracing kepada tersangka," kata AKP Anton.

Atas perbuatannya, kuwu MH terancam dengan sejumlah pelanggaran pasal yakni Pasal 2 jo 3 UU 31/2019, jo pasal 8 UU RI 20/2021.

Sedangkan ancaman hukuman pasal 2, pidana penjara dengan ancaman seumur hidup, paling singkat 4 tahun penjara.

Ancaman hukuman pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.


Dan ancaman hukuman pasal 8, pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 15 tahun.(red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top