BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
-  Instansi publik berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Birokrasi atau instansi pemerintahan merupakan salah satu garda terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik atau masyarakat dan dituntut untuk memberikan pelayanan prima dengan melayani masyarakat sebaik baiknya sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan serta keinginan masyarakat.

Dalam wawancaranya dengan Awak Media , rabu ( 23/3/22 ) salah seorang pemerhati kemasyarakatan dan desa di Kabupaten Cirebon Suyitno menyampaikan didalam undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam bab II pasal 3b disebutkan bahwa pemerintahan harus memberikan pelayanan terbaik kepada publik atau masyarakat, ucapnya.

" Keputusan Menteri PAN Republik Indonesia nomor 63 tahun 2004, ditegaskan hakikat pelayan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintahan sebagai abdi masyarakat " tegasnya.

Sebagai pelayan publik harus dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya dan dapat bekerja dengan maksimal, katanya.

Segera pahami dan perbanyak membaca aturan aturan yang ada terkait tugas pokok dan fungsi, serta tentunya harus bekerja sesuai aturan yang ada, sebagai pelayan publik harus belajar untuk berkomunikasi secara baik dan benar dengan setiap masyarakat yang datang mau minta pelayanan karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja sebagai seorang pelayan publik,  tandasnya

Menjadi seorang pelayan publik menurut Suyitno Syam harus bisa memahami, melayani dan menghargai berbagai orang yang dijumpai setiap hari " publik atau masyarakat  harus dilayani dengan baik karena ini merupakan salah satu harapan dari masyarakat atau publik " ujarnya.

" Sebagai pelayan publik harus bisa bekerjasama dengan semua pihak, unsur dan elemen termasuk masyarakat dilingkungan wilayahnya serta dapat menjalankan tugasnya dengan baik " ungkap pemerhati kemasyarakatan dan desa ini.


Saya harap seorang pelayan publik bisa mengemban amanah mengabdi pada masyarakat dan membangun kemajuan bagi lingkungan wilayahnya,  kenegarawanan seseorang termasuk sebagai pelayan publik diuji ketika mengemban amanat dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat agar lebih maju dan lebih baik lagi dalam segala bidang " dengan mengoptimalkan pelayanan, pengabdian sebagai pelayan publik adalah satu satunya prilaku berharga yang bisa kita berikan pada masyarakat " tutup Suyitno Syam. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top