BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Pemerintah Desa (pemdes) Jungjang Wetan  Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon didalam memberikan pelayanan pada masyarakat dilakukan dengan mengedepankan pelayanan dengan cara , sepenuh hati, dan ikhlas, serta Transparan dan akuntabel termasuk juga untuk peningkatan pembangunan, pelayanan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat khususnya dilingkungan wilayah desa Jungjang Wetan .

Seperti halnya banyak tuntutan masyarakat dilingkungan wilayah sebuah desa yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa pada saat pelayanan dilakukan.

Menurut Kuwu desa Jungjang Wetan Jahuri , Cermat itu terlihat dari kualitas pelayanan yang diberikan oleh para perangkat desa, sangat baik dan merespon apa yang menjadi keinginan masyarakat semua pengguna layanan dan juga dengan memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan cermat serta tepat waktu " disisi lain juga terlihat dari keramahan tamahan para perangkat desa Jungjang Wetan, tidak ada diskriminatif dalam pelayanan, sangat menghargai semua masyarakat, mereka mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi" jelasnya pada media E satu.com,  senin(14/3/2022).


Lanjutnya nurani, merupakan kesadaran moral yang tumbuh dan berkembang dalam jiwa seseorang untuk senantiasa melakukan sesuatu yang baik, benar, jujur, tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Sedangkan ikhlas, bersih hati atau tulus hati dengan melakukan sesuatu tanpa mengharapkan sesuatu yang lain dalam hal ini mereka bekerja sebagai pelayan masyarakat niatan ibadah semata mata karena Allah SWT, katanya.

" Akuntabel, merupakan hal yang penting yang harus dilakukan dan laksanakan dalam rangka pertanggung jawaban yang penuh keterbukaan termasuk dengan aktivitas pelayanan dan kegiatan" tandas kuwu Jahuri

Diterangkan selanjutnya terakhir adalah Transparan, sebagai wujud pelaksanaan amanah Undang Undangan Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik serta dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang peningkatan transparansi anggaran hal ini perlu dilakukan untuk menghindari potensi korupsi disisi lain transparan atau terbuka sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat masyarakat memiliki hak untuk tahu apa yang akan dikerjakan misalnya oleh pemerintah desa baik pada tahap perencanaan, proses penganggaran, implementasi dan pertanggung jawaban anggaran " tegasnya.

Kuwu Desa Jungjang Wetan Jahuri meminta kepada para perangkat desa khususnya dilingkup pemerintah desa Jungjang Wetan   agar melayani masyarakat dengan segenap hati karena itu pelayanan prima harus diberikan mengingat posisi masyarakat adalah raja "   kami adalah pelayan mereka, karenanya saya minta perangkat desa dilingkup pemerintah desa Jungjang Wetan harus melayani segala kepentingan masyarakat dengan segenap hati dan ikhlas" pintanya.


Pelayanan prima kepada masyarakat terutama dengan segenap hati dan cinta kepada masyarakat merupakan kunci utama pelayan publik di desa Jungjang Wetan  sebab pelayanan menjadi esensi dasar yang harus dipahami oleh perangkat desa khususnya dilingkup Pemdes  Jungjang Wetan" memberikan pelayanan kepada masyarakat harus benar benar diberikan dengan niat yang tulus, hal ini penting agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah desa, saya selalu berpesan kepada perangkat desa khususnya dilingkup Pemdes  Jungjang Wetan agar pekerjaan yang dilakukan bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak" jika kita mengawali setiap pekerjaan termasuk salah satu contoh sebagai pelayan publik atau masyarakat mulailah dengan keikhlasan, insya Allah masyarakat akan menjadi puas akan tetapi sebaliknya jika pekerjaan itu merasa itu adalah sebagai kewajiban maka pelayanan tidak akan maksimal, tanda bahwa pelayanan yang diberikan itu baik adalah tidak banyak lagi keluhan dari masyarakat" tutup kuwu Juhari .(uki)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top