BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- Berdasarkan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Nomor 140/421/ AdPemdes tanggal 25 maret 2022 perihal peningkatan kapasitas bagi kuwu terpilih tahun 2019 dan tahun 2021.

DPMD Kabupaten Cirebon gelar kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas bagi kuwu terpilih tahun 2019 dan 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dihotel Apita dan diikuti oleh seluruh kuwu terpilih hasil pemilihan kuwu serentak tahun 2019 dan 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon, Drs. Erus Rusmana, M.Si, dalam wawancaranya Awak Media E satu.com, kamis ( 31/3/22 ) menjelaskan bahwasannya pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas bagi kuwu terpilih hasil pilwu serentak tahun 2019 dan tahun 2021 dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon merupakan salah satu program guna meningkatkan kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnya kuwu dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon, jelasnya.

" Semoga dengan pelatihan ini bisa membawa aparatur pemerintah desa khusus kuwu dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon lebih baik lagi sehingga nantinya akan ada implikasi positif terhadap kemajuan desa khususnya dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon dan meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah desa khususnya kuwu " tegasnya.

"  Penyelenggaraan pemerintah desa yang terpenting bagaimana meningkatkan kinerja dan kemampuan baik itu dalam bidang pembangunan, kemajuan dan daya saing desa serta kesejahteraan masyarakat, saat ini desa dituntut untuk tertib administrasi keuangan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku serta mampu mengelola anggarannya baik itu ADD, DD dan Banprov sehingga pemerintah desa termasuk kuwu harus paham dan mengerti regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan " kata Erus Rusmana.

Harapan saya sebagai Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, semoga kegiatan ini berdampak positif dengan meningkatnya kualitas kinerja aparatur pemerintah desa termasuk kuwu sehingga mereka dapat mengerti tugas pokok dan fungsinya ( tupoksi ) masing masing dalam proses pelayanan terhadap masyarakat " tandasnya.

" Dalam hal peningkatan pemerintah desa perlu diadakan dan dilaksanakan penyegaran yaitu salah satunya dengan pelatihan semacam ini agar dapat menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat, ucap Kepala DPMD Kabupaten Cirebon.

" DPMD Kabupaten Cirebon mempunyai tugas salah satunya melayani pemdes dan memberikan pembinaan pembinaan kepada pemdes jika terjadi kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintah desa " imbuhnya.

Pemerintahan desa termasuk kuwu harus mengikuti mekanisme yang baik dan harus benar benar pula melakukan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik serta bertanggungjawab, pungkas Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Drs. Erus Rusmana, M.Si. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top