BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pengedar ganja di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon dengan barang bukti yang cukup banyak yakni 1,2 Kilogram.

Mendapatkan laporan dari salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk. Rupanya, paket tersebut dikirim dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang yang langsung didalami oleh jajaran satnarkoba polres Cirebon kota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengarah pada pengedar di Kecamatan Depok.


Dari penelusuran diketahui paket berasal dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang dan pengirim adalah MZ seorang remaja berusia 19 tahun.

" Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja seberat 5 gram yang dikirim ke kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk," kata Kapolres Ciko, AKBP Dr M Fahri Siregar saat Konferensi Pers di Mako Polres Cirebon kota, Kamis (18/8/22).

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan ada 20 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 179,3 gram. Tidak hanya itu, ditemukan juga paket besar dengan berat 1,2 kilogram." Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penyidikan," kata Kapolres Ciko.


Sementara itu, tersangka MZ pemuda 19 tahun mengaku baru 2 minggu menjadi pengedar ganja. Dalam satu minggu bisa 20 paket mengedarkan di wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 22 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar," pungkasnya.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top