BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Anggota Komisi VIII DPR RI, Ibu Hj. Selly Andriany Gantina Hadiri Kegiatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare.

Acara kegiatan yang mengusung tema " Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi 10 Juta Produk Bersertifikat Halal " ini berlangsung bertempat di Hotel Apita Cirebon, Jl Tuparev Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (17/10/22). Kegiatan ini dihadiri Kementerian Agama (Kemenag) dan para pelaku Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM).

" Saya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka Sosialisasi Sertifikat Halal dari Kementerian Agama kepada pelaku UMKM yang di wilayah Ciayumajakuning, Khususnya yang ada di wilayah Cirebon. Hari ini memang baru sebagian saja para pelaku UMKM yang nanti akan dikolaborasikan dengan pihak pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon," Ujar Selly Saat ditemui Awak Media disela - sela kegiatan.

Selly berharap dari kegiatan ini, pelaku usaha yang hadir bisa langsung mendaftarkan produk produk mereka agar bisa mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH. Pihaknya juga berterima kasih kepada BPJPH, karena memang pelaku usaha di wilayah Ciayumajakuning harus sudah mendapatkan ilmu dan fasilitas dari negara yang berkaitan dengan sertifikasi halal.

" Selama ini mereka pelaku usaha tidak mengetahui secara masif tentang program dari pemerintah kaitan dengan sertifikasi halal yang digratiskan. Mudah mudahan, para pendamping yang sudah di rekrut oleh BPJPH bisa melaksanakan tugasnya secara masif. Tentunya, pelaku usaha yang hadir bisa menjadi agen, untuk menginformasikan kepada pelaku usaha yang lain," ungkapnya.


Terkait syarat - syarat yang diperlukan untuk sertifikasi halal, menurut Selly, kalau mengikuti reguler memang susah, namun untuk para pelaku UMKM sudah disediakan pendamping. Akan tetapi karena informasi yang didapat telat dan belum diinformasikan secara massal, seolah olah untuk membuat sertifikasi halal itu sesuatu yang rumit.

Kepada pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon, pelaku usaha yang diluar dari kuliner. Karena banyak juga produk non kuliner yang harus disertifikasi halal," ujarnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top