BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon) -
Pengurus BMT (Baitul Mal Wat Tamwi) Indonesia (PBMTI) adakan Silaturahmi Nasional (Silatnas), bertempat di Ballroom Hotel Prima, Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Senin (24/10/2022).

PBMTI menolak tegas disahkannya Undang-undang Koperasi dan Undang-undang P2SK khususnya pasal 191 dan pasal 192.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 24-26 Oktober ini menurut Faisal Ketua Intern PBMTI, salah satunya adalah pembahasan terkait Rancangan UU Koperasi, Rancangan UU P2SK.

PBMTI akan menghadirkan beberapa pakar diantaranya, pakar ekonomi, pakar syariah, pakar teknologi sesuai tema Silatnas yaitu "Digitalisasi Koperasi".

Peserta yang hadir dalam Silatnas PBMTI ke 13 sebanyak 346 peserta dari 336 anggota. 

Tujuannya dikatakan Faisal adalah silaturahmi antara anggota dan pengurus dalam rangka konsolidasi yang bersifat internal, juga menyampaikan bermacam program-program kerja yang harus kita lakukan secara bersama-sama serta untuk mensosialisasikan program-program dari PBMTI kemudian menjawab isu-isu terkait internal.

Faisal berharap dengan adanya Silatnas PBMTI ke 13 ini, adanya penguatan anggota, ajang konsolidasi, membangun insfrastruktur dimasing-masing BMT, sehingga menjadi BMT yang kuat dan kukuh.

Silaturahmi Nasional ini menjadi sangat penting bagi kita, untuk mengkonsolidasikan anggota yang cukup beragam diberbagai daerah, berharap mereka semua mendapatkan informasi dan pengembangan tentang BMT masing-masing, ungkap Mursila Rambe Ketua Umum PBMTI.

Lanjut Mursila, untuk mendapatkan informasi dan pengembangan tentunya sangat penting di daerah, tidak seperti dikota besar yang sangat mudah mendapatkan informasi pengembangan dan pelatihan oleh berbagai organisasi.

Acara Silatnas ini dinataranya pembahasan tentang Rancangan UU P2SK khususnya pasal 191, 192 disebutkan bahwa yang akan memberikan ijin dan pengawasan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dimana diketahui kata Mursila, yang memberikan ijin dan pengawasan itu dilakukan oleh Kementerian Koperasi. Menurutnya UU tersebut sangat mendasar sehingga perlu adanya gerakan terhadap perkembangan yang terjadi.

PBMTI dikatakan Mursila ikut terlibat dalam Forum Koperasi Indonesia, untuk menyuarakan keberatannya terkait Rancangan undang-undang P2SK tersebut khusunya pasal 191 dan 192.

Alasan PBMTI menolak adalah karena karakteristik koperasi sangat berbeda dengan lembaga keuangan seperti perbankan, tegas Mursila. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top