BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Indramayu)
- Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dan Forkopimda Indramayu sidak surat perizinan Batching plan (Penggalian Batu) PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/11/2022).

“Kami tadi melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha penggalian batu PT. Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, serta Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto dan Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budi Sugiharto,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.


Hasil dari pengecekan itu, kata Iptu Didi, pihaknya temukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG atau Ijin Mendirikan Bangunan Gedung dan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Iptu Didi Wahyudi.

Dikesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.


"Selanjutnya, pengusaha diberikan sangsi administrasi dan penutupan sementara usaha Batching plant tersebut," ujar Iptu Didi Wahyudi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Waka Polres Indramayu Kompol Arman Sahti para Camat dan para PJU Polres Indramayu. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top