BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- Rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendekati final. RTRW yang dirancang diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai membuka Konsultasi Publik II Revisi Dokumen RTRW Kota Cirebon tahun 2023-2043 di salah satu hotel di Kota Cirebon, Selasa (22/11/2022), menjelaskan konsultasi publik II ini merupakan proses tahapan untuk merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW.

“Sebelumnya kita sudah melakukan konsultasi publik I,” kata Agus.

Pada konsultasi publik I yang digelar 14 September 2022 lalu, mengundang berbagai stakeholder hingga akhirnya mendapatkan saran dan masukan yang selanjutnya dilakukan revisi oleh konsultan. “Sekarang disampaikan lagi, jadi sudah hampir final,” kata Agus.

Agus juga bersyukur proses revisi Perda RTRW yang dimulai dari konsultasi publik I hingga hari ini bisa berjalan dengan lancar. “Tadi kita juga koordinasi dengan DPRD, paling lambat Desember nanti rancangan perdanya disampaikan ke pansus DPRD,” tuturnya.

Dijelaskan Agus, kegiatan hari ini merupakan upaya dan komitmen Pemda Kota Cirebon untuk melakukan penyesuaian penyusunan RTRW dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. “Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, pada revisi RTRW ini Pemda Kota Cirebon juga melibatkan perangkat daerah terkait, legislatif dan masyarakat. “Ini sangat penting agar RTRW ini nantinya diimplementasikan dalam penataaan ruang Kota Cirebon yang lebih baik,” tutur Agus.


Seperti diketahui, Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW yang telah memasuki waktu peninjauan kembali. Peninjauan kembali ini sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RTRW kabupaten dan kota ditinjau kembali satu kali pada setiap periode lima tahunan. Sedangkan penyusunannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Pertimbangan lainnya, revisi RTRW yaitu adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 tahun 2018 tentang perubahan batas wilayah administrasi Kota Cirebon. Sehingga luas wilayah dan geografis Kota Cirebon bertambah dari 37 km persegi menjadi 39,3 km persegi dan perlu disinkronkan. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top