BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023 telah disetujui bersama DPRD dan Pemda Kota Cirebon dalam rapat paripurna, Kamis (24/11/2022), di ruang rapat utama Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon.

Untuk itu, Pemda Kota Cirebon mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon, terutama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerjasama dalam penyusunan raperda tersebut.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengakui, selama proses pembahasan terdapat dinamika, namun dengan semangat menjunjung tinggi sikap demokratis, sinergitas dan nilai kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.

“Kita semua paham, APBD merupakan kebijakan fiskal yang utama bagi pemda. Dalam APBD, terdapat rumusan program terkait arah pembangunan dan skala prioritas,” ungkap Azis.

Penetapan program prioritas tersebut, kata Azis, diambil dalam kerangka kepentingan terselenggaranya pemerintahan yang baik serta meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

“Melalui APBD, pemda harus memastikan anggaran yang dimasukan benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat,” tuturnya.


Supaya program tepat sasaran, Pemda Kota Cirebon mengupayakan agar dalam penyusunan Raperda APBD menggunakan pendekatan berbasis kinerja. Sehingga anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik dapat tercapai.

“Kemudian penetapan APBD tepat waktu sangat penting, agar program dan kegiatan di perangkat daerah dapat berjalan efektif mulai dari awal Januari tahun 2023,” tutur Azis.

Menurut Azis, jika hal itu diwujudkan akan membuat pelaksanaan APBD dapat lebih optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota cirebon.

“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama atas rancangan Raperda ini, kami akan menyampaikan dokumen raperda ini kepada gubernur untuk dievaluasi,” kata Azis.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., mengatakan, Raperda APBD 2023 ini telah melalui pembahasan secara intensif, baik internal maupun klarifikasi dengan TAPD.

Oleh sebab itu, Banggar DPRD dan TAPD menyepakati Raperda APBD 2023 ini dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk diambil keputusan persetujuan.

“Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah pada 2023 diprediksi Rp1.430.786.530.391. Sedangkan belanja daerah Rp1.405.908.574.007. Sehingga diproyeksikan surplus Rp24.877.956.384,” kata Handarujati.


Rincian pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp538.154.229.391, pendapatan transfer sebesar Rp890.367.301.000, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp2.265.000.000.

“Semua tahapan pembahasan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pimpinan dan para ketua fraksi sepakat terhadap Raperda APBD 2023 untuk disetujui,” katanya. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top