E satu.com (Kuningan) - Anggota piket Polsek Garawangi jajaran Polres Kuningan Polda Jabar kedatangan N (39) tahun dari wilayah Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, Rabu (07/12/2022).

Informasi yang masuk ke redaksi e-satu.com pada Kamis (08/12/2022) dari Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Garawangi mengatakan, N membawa seseorang bernama inisial  F (17) tahun dari Dusun Wage Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.

"Demi menjaga dan menghindari amukan keluarga anggota piket kami mengamankan saudara F," katanya.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, F diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada 17 Nopember 2022 yang lalu di tempat kost Desa Kedungarum dan di rumah sodara N pada 30 Nopember 2022.

"Korban adalah anak dibawah umur yaitu inisial T, 15 tahun, dari wilayah Kecamatan Sindangagung," jelasnya.


Pelaki kemudian langsung dibawa ke Polres Kuningan untuk di tindak lanjuti oleh Reskrim dan Unit Tipiter.

"F masih dalam pengembangan Polres Kuningan," pungkasnya. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top