BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Kuningan)
- YM ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang jenis daun ganja kering.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnakoba AKP Dadang didampingi Kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi kepada wartawan e-satu.com mengatakan, penangkapan dan penggeledahan inisial YM di Jl.Veteran samping Masjid Agung Syiarul Islam Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan pada hari hari Sabtu 04 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

"Pada saat dilakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa satu linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja dengan berat kotor 0.62 gram dan satu paket narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat kotor 5.08 gram keduanya ditemukan didalam bungkus rokok, selain itu diketemukan juga satu unit handphone warna putih emas beserta simcard," kata Dadang, Minggu (05/02/2023).

Kasat Reskoba Polres Kuningan Polda Jabar AKP Dadang menambahkan, seluruh barang bukti tersebut ditemukan didalam tas slempang warna hitam  yang digunakan oleh tersangka YM.

"Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Dadang. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top