Bonnie


E satu.com (Cirebon) - Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi Demo di depan Kantor Balaikota Cirebon di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, (2/8/23).

Dalam aksi tersebut, massa datang dan berkumpul sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan dari Polres Cirebon Kota. Meminta Pemerintah Daerah Kota Cirebon menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15 persen. di suarakan dalam aksi demontrasi.

Dalam Wawancaranya dengan awak media, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya Fredi Hartono mengatakan, aksi demo yang digelar di dua tempat yakni di depan Balai Kota Cirebon dan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon merupakan aksi awalan yang bertujuan untuk menjadi pengingat bagi pemangku kepentingan untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 15 persen.

" Hari ini kami bersama kawan - kawan melakukan aksi pemanasan untuk meningkatkan pemerintah agar menaikkan UMK di tahun 2024 mendatang sebesar 15 persen," katanya.

Menurutnya, kenaikan UMK sebesar 15 persen adalah nilai yang relevan mengingat daya beli masyarakat, nilai inflasi, dan PDB mengalami perubahan yang berdampak pada kesejahteraan para pekerja.

" Saat ini KHL kita sudah naik, kita mengingatkan agar kenaikan UMK sebesar 15 persen ini atau sekitar Rp 200 dari nilai UMK yang ada sudah melalui kaidah - kaidah yang matang," imbuhnya.

Selain menuntut menaikkan UMK, pihaknya juga mendorong pemerintah memastikan perusahaan - perusahaan memberikan upah yang layak sesuai UU kepada para pekerja.

" Kami minta pemerintah memiliki mekanisme untuk memastikan perusahaan membayar upah sesuai yang ditetapkan kepada para pekerja," ujarnya.



Selain aksi demo, Ia mengajak seluruh pekerja untuk bersama - sama melakukan pengawasan serta monitoring agar perusahaan benar - benar memberikan haknya kepada para pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.

" Kami juga mengajak kawan - kawan pekerja bersama - sama mengingatkan kepada perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top