E satu.com (Indramayu) -
Kuasa hukum Dari korban pengroyokan dan Penganiayaan di Pondok Pesanteren Al  Mu'minien Desa lohbener kecamatan Lohbener kabupaten Indramayu.Mendatangi Polres Indramayu untuk membuat laporan polisi.23/12/2023

Kuasa Hukum korban pengroyokan dan penganiayaan dari Kantor Hukum AIM.Adi Iwan Mulyawan.S.H.Dan Rekan pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 mendampingi para korban untuk membuat laporan polisi dengan No Lp/B/725/XII/2023/SPKT/Polres Indramayu/ Polda Jawa Barat.

Direktur Kantor Hukum AIM. Adi Iwan Mulyawan. S.H. menyapaikan bahwa kejadian pengroyokan dan Penganiayaan terjadi pada hari Kamis Tanggal 21/12/2023.Jam. 10.30 di dalam Ponpes Al Mu'minien Lohbener Indramayu.korban diantaranya.anak RF.umur 14.Tahun.ADM.umur 14 tahun.MF.umur 14 tahun. kesemuanya mengalami luka Memar  di muka  dan ada juga yang giginya Patah.kami sangat prihatin atas kejadian ini semoga pihak kepolisan bisa mengusut kejadian ini sampai tuntas. sehingga tidak akan terjadi lagi di lingkungan Pendidikan Pondok Pesanteren  yang notabene nya mengajarkan Ahlak dan Akidah agar anak didik yang dihasilkan  berbudi perkerti yang luhur.agar kejadian ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Indramayu.ucapnya

Sementara Sekjen Kantor Hukum AIM Nurudin S.H. menyapaikan Bahwa kantor kami mengucapakan terimakasih kepada keluarga korban yang telah mempercayai kami untuk menjadi Penasehat  Hukumnya.karena kantor Hukum AIM. sering sekali menangani kasus pidana dan Perdata.katanya

Kabid pidana dan Perdata.kantor Hukum AIM. Heri Tubagus.S.H.biasa disebut Heri TB. Mengapresiasi keberanian para keluarga korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisan karena dengan begitu kita semua bisa tahu apa saja yang terjadi serta apa penyebab dari ini semua. ada kah yang salah dalam sistem pendidikan  dilingkungan Pondok Pesantren Al Mu'minien lohbener Indramayu.ujarnya.(Ana)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top