E satu.com (Tangerang)
- Berdasarkan informasi dari Warga Kepada awak Media Pada Selasa (10/12/2023) Sudah Hampir Kurang lebih satu Minggu Tokoh Kosmetik yang berada 
Di Sultan Agung Tirtayasa RT 01 RW 03 Kel Sudirman Pinang kecamatan Pinang

Warga pun mulai Resah dengan penjualan Obat-Obatan golongan  G tersebut
Karena banyak dari anak anak sekolah atau di bawah umur yg dengan mudah membeli Obat-obatan tersebut tanpa resep dokter di jual di warung berkedok kosmetik.  

Dalam peraturan dinas kesehatan parmasi obat- obatan golongan G tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter, Saat di konfirmasi Oleh awak media Penjual obat obatan terlarang ini mengedarkan obat golongan G tanpa resep dokter Selasa (19/12/2023)

Warga Berharap pihak aparat penegak hukum (APH) Polsek Pinang Cepat mengambil Tindakan tegas bagi para penjual obat keras golongan G tramadol dan eximer tersebut ucap warga yang di sampaikan kepada awak media.

(wawan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top