E satu.com (Tangerang) -
Panwaslu kecamatan Karawaci Kota Tangerang , tegas menertibkan spanduk dan baliho calon anggota legislatif dari beberapa partai politik yang terpasang di tempat - tempat tidak sesuai dengan dengan aturan

Seperti yang terlihat pada hari selasa malam rabu 19 Desember 2023 , Panwaslu kecamatan Karawaci menertibkan spanduk dan baliho yang terpasang di perempatan atau lampu merah antara Jln Teuku Umar,Jln Proklamasi dan Jln Beringin Raya

Warga yang Melihat penertiban baliho dan spanduk tersebut, memberikan tanggapan , komentar bahkan ada juga diantara mereka yang berani menyanyikan kritikan

" Bagus nih Panwaslu, Tegas menertibkan Baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan

Kelihatannya juga jadi enak, tidak semberawut , lagian itu kan, melanggar peraturan , jadi Panwaslu harus tegas memberikan tindakan dengan cara menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai aturan " Kata Dadan salah satu warga sekitar yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut

Begitupun juga dengan warga yang lainya, memberikan komentar yang hampir sama

" Panwaslu harus tegas dan jangan tebang pilih alias jangan ada keberpihakan dalam penertibannya

Siapapun dia,tampa terkecuali, bila memasang alat peraga kampanye tidak sesuai dengan aturan, ya harus di tertibkan " Kata warga lainnya yang enggan disebutkan namanya

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top