E satu.com ( Tangerang ) -
Salah seorang pejabat Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, dilaporkan Warga Kota Serang karena diduga telah menerima honor di Komisi Informasi Provinsi Banten sebelum Komisioner KI Provinsi Banten terbentuk.

Adityawarman salah seorang warga Kota Serang mengatakan, dirinya melaporkan Pejabat Diskominfo SP Provinsi Banten ke Inspektorat Provinsi Banten usai membaca persoalan tersebut di media online. E satu.com.   ( Dilansir darii media Online POJOK SATU.Id. 1 Maret 2024 )

Untuk mengetahui lebih lanjut, melalui WhatsApp dari beberapa hari yang lalu awak media E satu.com mencoba menghubungi Kadis Kominfo Provinsi Banten, untuk dimintai keterangan, tanggapan atau sanggahan. Namun sampai berita ini diturunkan , yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, keterangan atau sanggahan

Dengan demikian ,maka terindikasi sangat kuat bahwa Kadis Kominfo Provinsi Banten memang telah menyalah gunakan wewenangnya

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top