E satu.com (Cirebon) - Dalam kurun waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan narkoba

Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Waka Polres Kompol Rizky Adi Saputro saat press release di halaman mapolres setempat pada Jumat, 1 Maret 2024.

"Selama Bulan Januari sampai dengan Februari Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Kota berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Rizky didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdiyanto.

Dari pengungkapan tersebut Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan 16 orang tersangka yang merupakan pengedar barang haram tersebut.

Para tersangka masing-masing berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33),
AR (20), RH (23),MD (26), IM (38),
FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29),ST (42) ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon.

"Para tersangka sudah menjalani profesi sebagai pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun," ungkapnya.

Adapun modus para tersangka ini menjual narkoba ini yakni dengan sistem dan tempel dan cash on delivery (cod).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang seperti, sabu, tembakau gorila, dan obat-obatan keras daftar G.

"Adapun barang bukti yang disita yakni sabu seberat 65 gram, tembakau sintesis atau gorila seberat 23 gram, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 5.085," lanjutnya.

Selain itu, turut pula disita 10 unit smartphone, 3 timbangan digital, plastik klip dan lakban.

16 tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top