E satu.com (Tangerang )
- Dugaan kecurangan  Pemilu 2024 terjadi tidak hanya di Pilpres ,  dalam proses pemilihan   Calon Anggota Legislatif ( Caleg ) dari tingkat daerah sampai tingkat pusat diduga kuat  banyak yang melakukan kecurangan. Ironisnya masyarakat sepertinya kurang berani melaporkan  adanya dugaan kecurangan tersebut 

Meskipun demikian masih  ada sebagian masyarakat yang berani melaporkan adanya  dugaan  kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif ( Caleg ). Seperti yang terjadi di Kota Tangerang ,   aktifis yang juga  seorang Caleg , Ahmad  Epi Hartono   melaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, terkait  adanya dugaan kecurangan Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg Dapil  1 Kota Tangerang dan Caleg Provinsi Banten yang berpotensi lolos di Pileg 2024

Namun dari hasil proses pemeriksaan pelaporan tersebut, Bawaslu Kota Tangerang menetapkan  atau memutuskan    status tidak dilanjutkan , tanpa memberikan informasi  secara terbuka  kepada pihak pelapor dengan alasan informasi tersebut di kecualikan sehingga tidak bisa di sampaikan secara terbuka kepada publik . 

Menurut Sekretaris Komisi Informasi Banten ( KIB ), Informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 Undang - undang Nomor 15 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik 

"Informasi yang dikecualikan adalah informasi sesuai pasal 17 , undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Terkait apakah komisi informasi dapat menyelesaikan sengketa informasi, tentu bisa karena ini merupakan tupoksi KI, namun terlebih dahulu ada permohonan informasi ke badan publik tersebut dengan mengacu pada Undang undang nomor 14 tahun 2008 serta Perki 1 tahun 2013 prosedur penyelesain sengketa informasi " Papar Sekertaris KI Banten ,kepada awak media EsatuCom melalui WhatsApp . Selasa ( 16/4/2024) 

Disaat ditanya  terkait  Status yang diputuskan Bawaslu Kota Tangerang  ,  yang tidak disampaikan secara terbuka alasan penetapannya , sekretaris KI Banten enggan memberikan tanggapan atau keterangan lebih jauh 

"  Soal pemberian status silahkan tanya ke Bawaslu " Jawab Sek KI Banten ,  Singkat 

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top