Bonnie


E satu.com (Tangerang) -
" Itu bisa di tuntut pak. Pertama yang harus disiapkan rekam medis. Rekam medis adalah bahan utama untuk mempelajari kasus. Apa ada kesalahan prosedur. Jika ada kesalahan prosedur. Minta dilakukan audit medis oleh komite medis RS yang bersangkutan  dengan melibatkan pihak keluarga didampingi pengacara/LSM. Itu tahap awalnya (pintu masuk ke perkara) ",  saran seorang dokter berinisial Wi melalui WhatsApp pada Sabtu ( 18/5/2024).

Lebih lanjut dokter tersebut menjelaskan ,   " tahapan yang harus dilakukan oleh keluarga pasien, bila ingin menuntut pihak Rumah Sakit Hermina. Rekam medis harus diuraikan dalam bentuk timeline (peristiwa runut). Mulai dari kondisi pasien datang. Di tangani di unit apa. Di tangani oleh dokter siapa. Lalu di addition ke dokter spesialis apa. Hasil Laboratorium, obat dan lain - lain. Diagnosa, lama perawatan. Kalau pakai BPJS, diagnosanya apa. Dari sini bisa dilihat diagnosa penyakit yang masuk ke BPJS itu terlihat biaya penyakit tersebut dan lama perawatan. Biasa nya RS memulangkan pasien karena diagnosa penyakit yang di cover BPJS sudah melewati harga penyakit. Jadi harus cari tahu penyebab kenapa pasien dipulangkan ", tambah dokter Wi , kepada awak media Esatu.com. 

( Soleh )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top