E satu.com (Tangerang) - Menurut Tubagus Sukatma, kuasa hukum dari saksi Tubagus Chaeri Wardana, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center sebenarnya sudah diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh saksi dan alat bukti telah dihadirkan dan diproses bersamaan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lainnya.
“Kasus tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga kami mempertanyakan kasus ini diangkat kembali. Kami menilai ada pretensi lain dari penanganan kasus ini. Namun, kami tidak mau masuk ke wilayah politik. Intinya, kami menghargai proses yang ada dan bersikap kooperatif dengan penyidik Kejati Banten,” tutur Sukatma. Jumat (23/11/2024 ) Dikutip.dari Indopos
Post A Comment:
0 comments: