E satu.com (Tangerang Selatan) - Kuasa hukum ahli waris almarhum Djilin bin Dul Hamid, Guruh Pramono SH MH, melaporkan seorang pengembang di kawasan Bintaro atas dugaan belum membayar hak waris kliennya. Kasus ini tengah-tengah menjadi sorotan publik dan sedang dalam proses hukum.
Sengketa hak waris ini kembali mencuat di kawasan Bintaro.ahli waris almarhum Djilin bin Dul Hamid, melalui kuasa hukumnya Guruh Pramono SH MH, melaporkan sebuah perusahaan pengembang karena diduga belum melunasi hak waris yang seharusnya diterima kliennya. Diduga, nilai hak waris yang belum dibayarkan mencapai [jumlah nominal].
Guruh Pramono menyatakan telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menyelesaikan masalah ini, namun hingga saat ini belum ada titik terang. Pihak pengembang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkaituduhan tersebut.
Keluarga ahli waris almarhum Djilin bin Dul Hamid tengah menghadapi kesulitan akibat belum terbayarnya hak waris yang seharusnya mereka terima. Kuasa hukum keluarga, Guruh Pramono SH MH, mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlarut-larut dan berdampak besar pada kehidupan kliennya. Diduga, sebuah perusahaan pengembang di kawasan Bintaro menjadi pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera terselesaikan secara adil.
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: