E satu.com (Tangerang) -
Lahan tanah seluas 680 M2 yang  sudah sekian tahun lamanya di  sewa oleh Ketua Laskar Merah Putih ( LMP ) Muzizat, dari Hj Nunung ,  berakhir di pengadilan 

Dalam proses persidangan ,  yang  berlangsung di Pengadilan Negeri  Tangerang Kamis 28 November 2024 , Muzizat disebut sebagai  terdakwa dan dijerat Pasal 167  Ayat ( 1 ) KUHP  dengan ancaman  hukuman 9  bulan penjara 

Kronologisnya  ,  lahan tanah yang sudah disewa  Muzizat sudah dijual  oleh pemiliknya yang pertama  ,Hj Nunung  kepada  Ria Wahyuni. kemudian Melalui kuasa hukumnya Ria  Wahyuni mengirimkan surat  somasi kepada  Mujijat yang  berlanjut melalui proses sidang di  Pengadilan Negeri Tangerang 

Menurut Mujijat , seharusnya yang disomasi bukan  dirinya tetapi Hj Nunung ,  terlebih sebelumnya sudah terjadi perjanjian sewa lahan   dengan pemilik yang sah Hj Nunung 

 ' Saya Sewa dari Hj Nunung dari tahun 2016, pelapor membeli tanah Waktu saya masih kontrak dengan perjanjian pemilik yang lama Hj Nunung 

Seharusnya somasi dengan penjualanya karna saya sewa dari orang yang menjual tanah tersebut. Ini salah alamat dan di paksakan saya harus jadi tersangka dalam kasus ini.

Ini tanah masih sangketa kok bisa terbit AJB. Apa bisa Sekcam mengeluarkan surat AJB   " Ungkap Mu’zizat  dikediamannya Kelurahan Cipete,  Kecamatan Pinang Kota Tangerang 

Lebih lanjut Muzizat , menjelaskan bahwa sebenarnya  tanah tersebut   sudah ia kosongkan. Namun tetap di Somasi dan berakhir dengan keluarnya  dakwaan PN Kota Tangerang 

' Sudah saya kosongin tanah tersebut. Karna saya juga merasa bukan milik saya, tetapi perkaranya tetap p21. Naik sidang 

Saya sewa, Saya usaha di situ. Bukan memasuki pekarangan orang lain.  jelas saya sewa dengan orang pertama Hj Nunun ' Tegas Muzizat

(Asep/ Tim )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top