E satu.com (Tangerang) - Adanya pemberitaan di media E satu.com terkait perbaikan tembok pembatas PT Sulindafin yang melanggar peraturan daerah Kota Tangerang , ditindaklanjuti oleh lurah Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako , turun langsung kelapangan melihat proses perbaikan tembok PT Sulindafin yang sedang dibangun di atas Turap kali Cisarung . pada hari Senin 17 Febuari 2025
Setelah terbukti proses perbaikan tembok PT Sulindafin melanggar peraturan Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Lurah Cimone Jsya , Teguh Saniyako,dengan tegas memberhentikan sekaligus meminta merobohkan tembok pembatas yang sudah dibangun diatas turap Kali Cisarung
" Copot ,copotin.. semuanya robohin, saya gak mau tau.
Ada aturannya... ini turap milik APBD , milik pemerintah Kota , jangan asal diriin bangunan diatas turap, aturannya salah...." Tegas Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako
Mengetahui hal tersebut, masyarakat khususnya Aktifis lingkungan setempat, mengapresias sikap tegas lurah Cimone Jaya , tidak pandang bulu memberikan tindakan kepada siapapun yang melanggar peraturan daerah
" Ini baru pejabat....tegas , berani dan tidak pandang bulu menindak siapapun yang melangar peraturan daerah. Keren...Top dah Pak lurah kita...
Semoga Lurah Cimone Jsya sehat selalu dan panjang umurnya " Kata Tokoh masyarakat yang juga sebagai aktifis lingkungan setempat
( 17/2/2025)
(AWW )
Post A Comment:
0 comments: