E satu.com (Tangerang)
- Adanya  pemberitaan di media E satu.com terkait  perbaikan tembok pembatas PT Sulindafin yang  melanggar peraturan  daerah Kota Tangerang , ditindaklanjuti oleh  lurah Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. 

Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako ,  turun langsung kelapangan melihat   proses perbaikan tembok PT Sulindafin yang  sedang dibangun di atas Turap kali Cisarung . pada hari Senin 17 Febuari 2025

Setelah terbukti proses perbaikan tembok PT Sulindafin melanggar peraturan Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Lurah Cimone Jsya , Teguh Saniyako,dengan tegas memberhentikan sekaligus meminta merobohkan tembok pembatas yang sudah dibangun diatas turap Kali Cisarung 

" Copot  ,copotin.. semuanya robohin, saya gak mau tau.

Ada aturannya... ini turap milik APBD , milik pemerintah Kota , jangan asal diriin bangunan diatas turap,  aturannya salah...." Tegas Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako 


Mengetahui hal tersebut,  masyarakat khususnya Aktifis lingkungan setempat, mengapresias sikap tegas lurah Cimone Jaya , tidak pandang bulu memberikan tindakan kepada  siapapun yang melanggar  peraturan daerah 

"  Ini baru pejabat....tegas , berani dan tidak pandang bulu menindak siapapun yang melangar peraturan daerah. Keren...Top dah Pak lurah kita...

Semoga Lurah Cimone  Jsya sehat selalu dan panjang umurnya " Kata  Tokoh masyarakat  yang juga sebagai  aktifis lingkungan setempat
 ( 17/2/2025)

(AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top