E satu.com (Cirebon) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun kepada Bripda AA, anggota polisi yang bertugas di Biddokes Polda Jawa Barat, atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang terjadi di Cirebon.
Sidang kode etik menyatakan Bripda AA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial C. Selain sanksi demosi, AA juga dijatuhi hukuman permintaan maaf kepada institusi dan keluarga korban, serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum C, Agus Prayoga, mengapresiasi langkah yang diambil oleh institusi kepolisian.
"Kita hormati putusan itu, kami apresiasi pihak Polda yang akhirnya memproses secara etik," ujar Agus Prayoga saat mendampingi korban, Kamis (17/4/2025).
Agus menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum pidana yang kini ditangani oleh Polresta Cirebon. Ia menyoroti sejumlah kendala dalam penanganan perkara, termasuk belum adanya visum sebagai alat bukti formil.
"Yang jadi masalah, korban ada foto (usai penganiayaan), teradu mengakui perbuatannya, cuma dengan alasan teradu depresi dan peristiwa tidak ada saksi. Proses penganiayaan sudah ditingkatkan ke penyelidikan tapi mengalami kesulitan karena belum ada visum. Bagi kami, visum bukan satu-satunya. Sebab korban mengaku, saksi ada, hanya formalitas visum yang dipersoalkan," tegasnya.
Agus menekankan pentingnya penegakan hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.
"Kita akan kawal terus, kita akan lanjutkan perjuangan ini. Polisi harus bersih dari oknum dan harus menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum," pungkasnya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik usai korban mengunggah penganiayaan yang dialaminya ke media sosial pada akhir 2024 lalu hingga akhirnya viral dan mendorong proses penindakan dari pihak kepolisian.
Post A Comment:
0 comments: