E satu.com (Tangerang) - Laporan hasil, Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mencatat dugaan penyimpangan yang di lakukan Organisasi Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tangerang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Banten, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif di RSUD Kota Tangerang.

Masih dalam LHP BPK, obat kedaluwarsa senilai Rp 674.564.331,77, belum dilakukan pemusnahan, hingga berakhirnya pemeriksaan pada Februari 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Kepala Instalasi Farmasi beralasan, pihaknya tidak melakukan pemusnahan atas persediaan kedaluwarsa karena pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran biaya.

Menurut keduanya, dalam LHP BPK, barang persediaan tersebut belum terlalu banyak. Meskipun pada tahun 2024 telah dianggarkan untuk pemusnahan limbah medis, atas dasar alasan tersebut (belum banyak), pemusnahan barang kedaluwarsa tidak terealisasi.


RSUD Kota Tangerang pada tahun 2024 menganggarkan belanja dan jasa pengolahan sampah (limbah medis dan B3) sebesar Rp750.000,000.

Atas belanja tersebut, telah terealisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp565.230,000, dan sisa anggaran sebesar Rp184.770.000. Namun, anggaran pengolahan sampah limbah B3 itu, tidak termasuk limbah obat kedaluwarsa.

Padahal, berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Belanja Jasa Pengolahan Sampah B3 Rumah Sakit, diketahui bahwa pemusnahan atau pembakaran limbah medis antara lain adalah limbah medis B3, dan limbah obat kedaluwarsa.

Hal tersebut mengakibatkan, lanjut LHP BPK Provinsi Banten, terdapat potensi penyalahgunaan penggunaan obat, dan alat kesehatan di Gudang Obat RSU Kota Tangerang yang sudah kedaluwarsa.   Dilansir dari Nasionalnews i.d

(AWW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top