E satu.com (Tangerang ) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa kota tangerang menggelar aksi solidaritas di depan Resort Metro Tangerang Kota , pada hari Selasa 10 Juni 2025, menyoroti Kasus Pengeroyokan terhdap Mahasiswa, saat menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di FM3 Kota Tangerang . Salah satunya dialami oleh mantan ketua umum HMI cabang Tangerang
Dalam aksi tersebut, tergabung beberapa organisasi kemahasiswaan. HMI cabang tangerang, SEMMI cabang tangerang, BEM unis tangerang dan BSI tangerang
Formature HMI cabang tangerang, dede faisal akbar, menyampaikan aksi tersebut sebagai bentuk peringatan juga simbol perjuangan melawan premanisme agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan di kota akhlakul karimah.
"Aksi kali ini merupakan bentuk warning kepada kepolisian resort metro tangerang kota agar membasmi segala tindakan kekerasan atau premanisme, selain aksi solidaritas yang kami lakukan kami juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta terang- benderang dan kami juga meminta kepada pihak polres metro tangerang kota untuk segera menangkap para pelaku pemukulan tersebut dalam waktu dekat". Kata Dede, kepada Awak media EsatuCom melalui WhatsApp
Menurutnya ,kepolisian resort metro tangerang kota harus transparan dan terbuka dalam memproses kasus tersebut serta menjunjung tinggi nilai integritas institusi polri yang dinilai lambat menindaklanjuti kasus tersebut serta mengevaluasi kinerja para anggota polri dalam proses pengawalan aksi demonstrasi.
"Integritas polres metro tangerang kota perlu dikedepankan dalam menindak lanjuti kasus ini, jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Dan kami menekankan kepada kapolres untuk mengevaluasi kinerja polri yang tidak bisa bekerja sesuai peraturan kapolri yang secara jelas harus diemban, dan tentunya dari kejadian tersebut jangan sampai terjadi kekerasan kembali yang dialami rekan-rekan aktivis yang melakukan aksi demonstrasi dikota akhlakul karimah". Tambahnya, dede
Pemukulan dan kekerasan (tindakan premanisme) kepada massa aksi demonstran ini sudah cukup menciderai nilai demkorasi, terlebih Perlu diingat bahwa dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat " Pungkas Dede
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: