E satu.com (Tangerang) - Sidang pra-peradilan kasus tanah milik Li Sam Ronyu, seorang nenek berusia 68 tahun asal kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pengadilan Negeri Tangerang, yang di agendakan pada Rabu ( 2/7/2025 ) kembali ditunda, karena adanya kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan kepada pihak termohon. Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025, namun ditunda karena pihak penyidik dari Polres Metro Kota Tangerang tidak hadir.
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang SH.MH., mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan ini dan bahkan menduga adanya unsur kesengajaan dalam proses penundaan tersebut. Pengadilan Negeri Tangerang sendiri telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk dalam menangani kasus-kasus pra-peradilan.
Kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan, di duga ada unsur kesengajaan dalam penundaan. Sehingga menimbulkan kesan memberikan pelayanan tidak baik dalam menangani kasus-kasus pra-peradilan.
Dengan adanya penundaan ini, sidang praperadilan kasus tanah milik Li Sam Ronyu ini, sidang selanjutnya di agendakan satu pekan mendatang.
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: