E satu.com (Tangerang) -
Sejumlah proyek pembangunan yang tengah berlangsung di lingkungan Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek-proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hasil pantauan tim e-satu di lapangan pada Kamis (24/07/2025), terdapat sedikitnya empat proyek fisik yang tengah dikerjakan di area strategis Kantor Kecamatan Rajeg, yaitu:

Pembangunan atau rehabilitasi Musholla Kantor Kecamatan Rajeg
Pembangunan dan penataan taman dalam lingkungan kantor kecamatan
Pembangunan gedung baru yang diduga akan difungsikan sebagai pos atau kantor Pemadam Kebakaran (Damkar)
Penataan dan pengaspalan lahan parkir di halaman kantor kecamatan
Namun, keempat proyek tersebut sama sekali tidak menampilkan papan nama proyek, yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi yang didanai oleh uang negara.

Saat di temui tim redaksi di Markas Komando Strategis LSM FRAKSI di bilangan Sawangan Depok Zulkaydi Wiranegara S.H., M.H., CLA Ketua Umum Forum Rakyat Anti Korupsi di dampingi Mulya Deni selaku Wakil Ketua Umum 1 memberikan pandangan dan kritik tajam. Bahwa pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban. Informasi yang harus disertakan minimal mencakup nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, waktu pelaksanaan, dan penyedia jasa. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Ketidakhadiran papan proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Selain mengaburkan informasi penting bagi masyarakat, hal ini juga dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, baik dalam kualitas, volume, maupun pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, proyek-proyek tersebut tercatat menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran masing-masing proyek diperkirakan mendekati angka Rp2 miliar.

Aydi Wiranegara sapaan akrabnya berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas agar setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD dapat berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi, transparansi, dan pengawasan publik, sebagaimana amanat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Rajeg maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait absennya papan proyek di lokasi. (AWW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top