E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dalam operasi yang digelar Kamis (31/7/2025) dini hari. Dua tersangka diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kedua tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku berinisial A.D.S. (23), warga Kelurahan Pegambiran, dan A.D.C. (25), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti. Keduanya merupakan karyawan swasta yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Petugas mendapati kedua tersangka sedang bertransaksi dan langsung melakukan penggeledahan. Kami menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl (Trihex) dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar, serta sejumlah alat komunikasi dan uang tunai hasil penjualan,” ujar AKP Otong.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
AKP Otong menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal muasal obat-obatan tersebut serta mengungkap jaringan peredarannya.
“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa pemasoknya dan kepada siapa saja obat-obatan itu diedarkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Cirebon Kota melalui Satresnarkoba terus berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin, serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan bersama,” pungkas AKP Otong. (Wandi)



.jpeg)




.webp)











Post A Comment:
0 comments: