E satu.com (Tangerang) -
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh PT PLN ( PERSERO ) , untuk memeriksa intalasi listrik pelanggan dan memastikan penggunaan  listrik dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

Namun  fakta dilapangan, diduga  kuat oknum petugas P2TL banyak yang menerima suap dari  pelanggan yang melakukan pelanggaran penggunaan tenaga listrik . 

Dugaan semakin menguat, saat awak media menerima informasi dari  pelanggan  PLN yang mengaku memberikan suap kepada  oknum petugas P2TL karena   terbukti melakukan pelanggaran 

"   Di tempat saya pernah nyalur listrik dari tiang langsung,  dipasangnya juga sama   orang yang bekerja di bagian Tusbung PLN UP3 Cikokol . 

Eh setelah 2 bulan ada pemeriksaan dari P2TL  , dan mengancam  dengan menyebut jumlah denda yang sangat tinggi  , yah puluhan juta lah 

Namun bila pada  saat  itu memberikan uang pada   petugas P2TL  sebesar 1700.000 denda akan hilang dan tidak ada pemutusan listrik

Ya,  lebih baik saya ngasih 1.700.000 kepada petugas P2TL dari pada harus bayar denda Ke PLN dengan jumlah belasan juta rupiah " Ungkap RH Warga kecamatan Karawaci yang enggan disebutkan namanya. Kamis ( 10/7/2025 )

Tidak hanya itu , awak media pun menerima informasi  dan data  terkait dugaan pelanggaran penggunaan   tenaga listrik cukup besar  Di sekitar wilayah Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dan juga di sekitar Kecamatan Cibodas 

Ironisnya,  Petugas P2TL seperti tidak pernah menyentuh bahkan terkesan memberikan pelanggan tersebut terus melakukan pelanggaran penggunaan tenaga listrik.

Terindikasi kuat, pelanggan tersebut sudah memberikan uang suap kepada oknum petugas P2TL. sehingga bebas melakukan pelanggaran 

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top