E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat dini hari, 11 Juli 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni MF (24) dan DS (23), keduanya warga Kota Cirebon.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 30 paket sabu dengan berat bruto total mencapai 21,49 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip bening, dengan sebagian paket dilapisi lakban cokelat dan putih.


Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya pipet kaca, alat hisap (bong), timbangan digital, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka.


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Cirebon,” ujar AKP Otong Jubaedi.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Polres Cirebon Kota kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus peredaran narkotika yang merusak generasi muda. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top