E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis, 10 Juli 2025.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Unit II Satresnarkoba mengenai adanya sebuah paket mencurigakan yang diterima oleh sebuah jasa pengiriman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan control delivery untuk memastikan isi dan penerima paket.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RG (25) di halaman Kantor Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. RG yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua jenis obat keras terbatas dalam jumlah besar, yakni 1.200 butir pil Tramadol dan 900 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, satu box cooler berwarna merah, serta satu kardus paket jasa pengiriman.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.100 butir pil yang diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RG sebagai tersangka dan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap AKP Otong.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras terbatas dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan tanpa izin. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (Wandi)]








.webp)











Post A Comment:
0 comments: