E satu.com (Tangerang) -  Berjalannya proses pembangunan disuatu daerah sangat ditunjang oleh kepatuhan masyarakat  dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) .  Karena itulah  pemerintah daerah mensosialisasikan bahkan menekankan kepada  warganya agar Wajib Pajak.

Namun fakta dilapangan , ternyata ada bahkan mungkin banyak masyarakat yang sulit membayar  PBB,  karena tanah dan bangunannya  merupakan warisan keluarga yang  status tanahnya masih Girik ( Leter C ). Terlebih bila  sebelumnya  ada tunggakan PBB yang nilainya terbilang sangat besar

Kondisi seperti itu  menjadikan para ahli waris sangat kesulitan memecah tanah warisannya , membuat  Akta Waris  atau  sertifikat atas nama masing - masing ahli waris .  terlebih saat ini salah satu persyaratan yang  harus dilengkapi dalam membuat surat keterangan waris , harus ada Akte  kelahiran Pewaris

Damfaknnya para ahli waris akan semakin enggan membayar  PBB.  Dengan alasan buat apa membayar atau melunasi PBB,  bila membuat surat keterangan waris  saja sangat  sulit  ,  terbentur dengan aturan birokrasi yang sangat ribet .  Dan bila sudah demikian para ahli waris tidak akan bisa membuat akta waris , apalagi sertifikat tanah

Seperti yang dialami oleh, Asep ,warga RT  03/ 08 kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci,  merasa ssulit bahkan  merasa tidak mungkin bisa  mengurus surat keterangan waris tanah dan bangunan yang  sudah puluhan tahun lamanya dikuasai oleh Isteri dan para ahli waris lainya

" Sebenarnya  saya tidak mau ngurus,  takut jadi fitnah . Namun karena istri saya  sedang  sakit dan memaksa saya  untuk  ngurusin,, mau  tidak mau saya coba  urusin  ke kantor kelurahan

Saya kira  gampang ngurus surat keterangan waris, ternyata sangat sulit. Dan Sepertinya   surat keterangan waris untuk  istri saya dan juga keluarga  besarnya sangat sulit  bahkan tidak mungkin bisa dibuat, karena
Terbentur aturan birokrasi  yang ribet bahkan ada aturan yang menurut saya kurang realistis. Yaitu harus adanya akta  kelahiran  pewaris

Yang jadi  pertanyaan adalah, , bagaimana bila pewaris lahir pada jaman Belanda atau jaman perang, apakah mungkin memiliki akta kelahiran .

Dampaknya Para ahli waris tidak akan bisa membuat  surat keterangan waris,akta waris atau sertifikat .   seperti yang dialami oleh istri saya  dan  para  ahli waris lainya.  Yang Mendapatkan tanah  warisan dari pewaris yang sudah sangat lama sekali meninggal dunia dan tidak diketahui  dimana, kapan dan dengan cara apa dilahirkannya

Sungguh  , ini sangat ironis  dan memperihatinkan. Satu sisi di tuntut wajib bayar pajak disisi lain  di persulit. .  Para ahli waris sepertinya harus pasrah menerima kondisi seperti ini., tidak bisa membuat surat - surat tanah yay merupakan  bagian dalam menunjang masa depan keluarga

Apakah ini yang disebut Indonesa merdeka..

Ini harus di Evaluasi   . bila perlu melakukan  aksi unjuk rasa kemudian diramaikan di media masa. dan medsos biar masyarakat  dari penjuru daerah mau bergerak menyuarakan keadilan  "  Kata Asep  dikediaman nya. Selasa ( 18/8/2025 )


" Tadi saya kekantor kelurahan dengan  keponakan istri saya   yang mewakili ahli waris lainya..  Membawa berkas persyaratan untuk membuat keterangan waris  lengkap.dari mulai KK ,KTP para ahli waris dan surat kematian pewaris

Namun   Kasie Pemerintahan Kelurahan  Cimone Jaya terkesan curiga , dengan  nada tegas menanyakan untuk apa membuat surat keterangan waris

tidak hanya itu ,  dia pun menegaskan selain harus ada akta kelahiran Pewaris juga harus  melunasi tunggakan PBB barapa pun  nilai tunggakanny

Akhirnya timbul perdebatan panas, terkait  PBB dan  Surat Leter C yang rencana  akan dibuat oleh  istri saya sebagai ahli waris  sebelum bisa membuat akta waris atau  sertifikat.  yang penting bisa membuat surat keterangan waris untuk membuat  Leter C. Namun  Kasie Pemerintah Kel Cimone Jaya menyebutkan tidak bisa membuat Leter C atas nama  istrinya atau para ahli waris lainya

Membuat  emosi  saya  terpancing  , terlebih ini menyangkut nasib  istri  dan  masa depan anak - anak saya. Siapapun dan apapun konsekuensinya akan saya hadapi "  Tegas Asep

Menurut Asep,  Seharusnya Kasie Pemerintah Kel Cimone  Jaya tidak  menanyakan hal yang lain dulu.  jadi tidak mengembang kemana - mana

Seharusnya dengan  humanis terlebih  dahulu memeriksa berkas  persyaratan  yang saya ajukan . Bila  ada kekurangan diberikan penjelasan dengan baik, arahan atau solusi dengan  bijak.Bila perlu  dibantu pendampingan  .

Itu namanya yang disebut pelayan masyarakat yang baik " Kata Asep

Dari hasil penelusuran  , seharusnya saat ini para ahli waris tidak harus terbebani oleh tunggakan PBB yang sangat besar,  Bila  pada saat dulu uang yang   rutin  dititipkan untuk bayar PBB tidak digelapkan oleh oknum pegawai kelurahan

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top