E satu.com (Cirebon) -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, termasuk sebagai lokasi pembuangan maupun pembakaran sampah.

“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” ujarnya, Selasa (6/8/2025).

Muhibbuddin menjelaskan, selain berpotensi memicu kebakaran dan mengganggu pandangan masinis, aktivitas pembakaran juga dapat merusak kabel optik yang tertanam di sepanjang jalur rel. Kabel ini berfungsi sebagai pengatur sistem sinyal dan komunikasi untuk perjalanan kereta.

“Jika kabel optik terganggu, maka sistem sinyal akan rusak. Ini sangat membahayakan karena sinyal merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan perjalanan KA,” ungkapnya.

Selain risiko teknis, pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyumbat saluran drainase di sekitar rel, menyebabkan banjir, serta melemahkan struktur tanah yang berisiko menimbulkan longsor. Hal ini semakin berbahaya di tengah kondisi cuaca ekstrem, dengan suhu tinggi dan angin kencang seperti saat ini.


Untuk mencegah hal tersebut, Daop 3 Cirebon terus melakukan berbagai langkah preventif. Di antaranya melalui sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di titik-titik rawan. KAI juga menggandeng pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat guna mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga keselamatan jalur rel.

Pembersihan sampah di area rel juga secara berkala dilakukan guna menghindari gangguan perjalanan.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga jalur rel dari aktivitas yang membahayakan. Jangan membuang atau membakar sampah di sekitar rel,” tutup Muhibbuddin. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top