E satu.com 
(Indramayu) -  Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di kabupaten Indramayu, faktanya  mengakui telah memfasilitasi jual beli seragam sekolah untuk siswa -siswinya.

Namun dalam hal ini nampaknya, kebal hukum lantaran tak ada sanksi yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.  Hal itu diungkapkan oknum kepala sekolah Dasar Negeri SDN 3 Penyindangan Wetan, Yanti Irianti kepada wartawan, Selasa (05/08/2025).

" Untuk saat ini belum ada undangan resmi dari dinas yang membahas tentang persoalan seragam,"ungkapnya.

Padahal oknum Kepsek, Yanti Irianti kepada wartawan telah mengakui memfasilitasi jual beli seragam sekolah dengan alasan merupakan permintaan orang tua masing-masing siswa.

" Benar kami menyediakan seragam namun hanya  memfasilitasi saja karena Ini (seragam) bukan datang dari kami, orang tua yang meminta," terangnya.

Terkait proses berjalannya pungutan seragam sekolah itu, Yanti Irianti mengaku tidak adanya proses musyawarah yang melibatkan komite dan orang tua siswa. Melainkan itu datang secara lisan (ungkapan) dari mulut ke mulut.
"  Kalau Musyawarah melibatkan komite tidak ada. Karena orang tua sendiri yang meminta," kata kepsek

Dalam hal teknis pembayarannya, ia juga tak  menampik melakukan pemotongan pada   tabungan milik  para siswa. 
    " Nah kaitan pemotongan tabungan juga itu permintaan orang tua siswa," tegasnya
Lebih lanjut, sekolah memfasilitasi dirinya terang-terangan dalam hal memfasilitasi seragam sekolah yang akan dijual belikan kepada orang tua siswa-siswi modal nya memakai uang pribadi alias talangan. Tidak menampik harga yang dikeluarkan sekolah yakni untuk masing-masing seragam diantaranya batik senilai Rp85.000 dan baju olahraga senilai Rp120.000. Sementara itu pihaknya sangat menyayangkan tersebarnya kwitansi pembayaran itu yang ditandatangani oleh guru berinisial LJ.     
   
Kami sebenarnya tidak mengeluarkan kwitansi  untuk permintaan baju seragam . Namun karena ada satu orang tua siswa yang memaksa harus ada kwitansi sehingga dikeluarkan kwitansi itu," tegasnya.

Pengamat pendidikan di Kabupaten Indramayu, Iwan Fauzi mengungkapkan, bahwa praktek jual-beli Seragam Sekolah sudah terang benderang bahkan diakui oleh kepala sekolahnya langsung. Oleh sebab itu, besar harapannya pihak pihak yang berwenang  untuk melakukan penindakan pada sekolah itu. 
   
" Jadi tinggal apa lagi, sudah jelas diakui oleh kepsek dan untuk belanja kebutuhan seragamnya juga pakai uang pribadinya, dan jelas ini mengarah pada dugaan permainan bisnis untuk meraup keuntungan dari siswa," tegasnya.

Dan dalam hal ini kata dia, sekolah diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.  Serta, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.

"Aturan sudah jelas sekolah tidak diperbolehkan melakukan hal itu. Kenapa dinas tidak memberikan sanksi," pungkasnya

Sekedar mengingat bahwa Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Indramayu hingga kini belum memberikan tanggapan atau sanksi padahal telah muncul di sejumlah media terkait dugaan jual -beli seragam sekolah di SDN 3 Penyindangan Wetan.

(tri kh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top