E satu.com (Cirebon) - polemik pelaporan yang dilakukan Cecep Suhardiman yang mendapat surat kuasa dari H Handoyo melaporkan Effendi Edo ke Polda Jabar karena diduga menggelapkan dana Rp 20 miliar, mendapatkan perhatian langsung dari guru besar hukum tata negara Prof Dr Sugianto SH MH.

Prof Sugianto menilai polemik dilaporkannya Effendi Edo ke ke Polda Jabar oleh  H Handoyo ke Polda melalui kuasa hukumnya, perlu ada jalan tengahi oleh karenanya, kata Sugianto,
Di sarankan alangkah baiknya Efendi Edo sebagai walikota bersama wakil walikota untuk mewujudkan komitmen bersama sama membangun masyarakat kota Cirebon.

tentunya, kata Sugianto,  pentingnya terwujud kolaborasi dengan  semua pihak . Karena membangun daerah tidak hanya walikota tentunya bersama DPRD sebagai mitra kerja eksekutif. Hal tersebut harus di wujudkan .


“Saya usulkan walikota Cirebon  Efendi Edo dapat berbagi tugas dengan  wakil walikota dalam  menjalankan tugas pemerintahan daerah kota Cirebon " ujarnya.

Sugianto menyampaikan, Didalam  UU 23:2014  bahwa wakil walikota menjalankan tugas atas arahan walikota selaku kepala daerah, hal tersebut meringankan beban tugas walikota. walaupun kota Cirebon dengan 5 kecamatan dan 22 kelurahan, dibutuhkan komitmen kebersamaan dlam menjalankan pemerintahan yang baik untuk kepentingan masyarakat kota Cirebon.

Pihaknya menyarankan Walikota efendi edo sebagai kepala daerah disarankan duduk bareng alias ngorok (ngopi rokok) sambil mencari solusi yang lebih  baik untuk kepentingan  masyarakat  kota  cirebon.


kunci utama, kata Sugianto,  saya minta keduanya islah karena keduanya baik Efendi edo sebagai walikota dengan pak  Handoyo yang nota bene sebagai suami dari Wakil walikota cirebon bukan siapa siapa beliau sebagai pendukung setia kesuksesan mengawal kedua pasangan walikota -wakil  walikota dalam pilkada kota cirebon.

“sekali lagi tekankan keduanya islah duduk bareng, tidak  baik dimatapublik kota cirebon,” terangnya.

Maka dari itu, kata Sugianto, saya harap keduaya Efendi edo sebagai  walikota  dan siti  farida sebagai wakil  walikota yang  keduanya terpilih dalam kontestasi politik pilkada kota  cirebon tahun  2024 dan dilantik pebruari  2025 bersama kepala daerah lainya di wilayah NKRI oleh Presiden Prabowo subianto.  

“Efendi edo sebagai walikota  dapat menunjukan figur  negarawan dan saatnya  berpikir  untuk mewujudkan pentingnya membangun  masyarakat  kota  cirebon. kunci utama  mensejahterakan masyarakat  kota  cirebon,” terangnya.


Mengapa hal ini sangat penting, kata Sugianto, yang di tunggu masyarakat kota  cirebon. Dan  saya sebagai  akademisi  dan masyarakat Kota  Cirebon siap  hadir untuk  mediasi komplik Walikota Cirebon bila diperlukan.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah bahwa  tugas utama kepala daerah  yaitu  pembentukan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), pengembangan dan pelayanan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan instansi lain.

“Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945, mengembangkan demokrasi, menjaga etika pemerintahan, dan memajukan daya saing daerah,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top