E satu.com (Kota Cirebon) - Polres Cirebon Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan dengan modus pura-pura tertabrak yang terjadi di kawasan lampu merah Jalan Kesambi, tepatnya di depan Lapas Kelas I Cirebon, Selasa (16/9/2025) siang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyampaikan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, pelaku berpura-pura menjadi korban kecelakaan, kemudian melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil.
“Alhamdulillah, kemarin sore pelaku berhasil kita amankan. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial T (35), warga Cirebon. Dari hasil penyelidikan, aksinya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan,” jelas AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (17/9/2025).
Dari bukti awal, kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian spion akibat perbuatan pelaku. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta fakta-fakta lain di lapangan untuk mengungkap lebih dalam modus yang dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan rekaman video viral yang beredar di media sosial, terlihat ada seorang pelaku lain yang diduga merupakan rekan tersangka. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku tersebut.
“Perkara ini kami proses sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka sudah resmi ditahan dan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di jalan. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Lapor Kapolres Bae atau nomor darurat 110.
“Yang jelas, kami menjamin keamanan masyarakat Kota Cirebon. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Wandi)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: