E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial D (38) dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah kawasan Kosambi, Kota Cirebon, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 84,95 gram sabu-sabu, 13 butir pil ekstasi, serta 12 gram ganja. Awalnya, tersangka diketahui memiliki sabu seberat 1 ons, namun sebagian telah dijual sebelum dilakukan penangkapan.
“Pelaku ini sudah lama beroperasi, kurang lebih satu tahun mengedarkan narkoba di wilayah Cirebon. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota di lapangan,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, Rabu (17/9/2025).
Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dipaket-paket kecil, diduga untuk memudahkan penjualan. Modus operandi yang digunakan tersangka sama seperti jaringan narkoba lainnya, yakni sistem “tempel” dan penyamaran menggunakan map.
Hingga kini, polisi masih mendalami dari mana barang terlarang tersebut diperoleh.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkoba di Cirebon, baik sabu-sabu, ganja, tramadol, maupun psikotropika lainnya,” tegas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan kini dalam proses hukum lebih lanjut. (Wandi)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: