E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial SM (40) diamankan petugas di kawasan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang.
Tersangka SM diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan, ia diduga mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir pil Tramadol, 500 butir Trihexyphenidyl, 1.035 butir Dextro, satu unit handphone, uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat berbahaya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa peredaran obat terlarang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak warga untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang, melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” katanya. (Wandi)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: