E satu.com (Kota Cirebon) -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Seorang pria berinisial JS (28) diamankan polisi bersama ribuan butir obat terlarang dari sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang disalahgunakan, di antaranya:
  • Atarax Alprazolam sebanyak 100 butir
  • Tramadol sebanyak 590 butir
  • Trihexyphenidyl sebanyak 400 butir
  • Dextro sebanyak 1.000 butir
Selain total 2.090 butir obat, polisi juga menyita satu dus resi dan satu unit ponsel merek Samsung warna biru sebagai barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa jumlah obat yang disita berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan jika sampai beredar luas di masyarakat.


“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Tersangka JS, warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, langsung dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah gelar perkara, penyidik menyatakan alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kasus ini pun resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan JS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top