E satu.com (Kota Cirebon) - Dua pria berinisial BH (44) dan HW (55) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Keduanya diamankan di sebuah penginapan Shofy Guesthouse Syariah, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi menyebut kedua pelaku terlibat aksi pencurian uang tunai Rp200 juta milik IM (50), warga Kota Cirebon, pada 30 Juli 2025. Saat itu, mobil korban yang diparkir di Jl. Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, dipecah kacanya.
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, polisi menelusuri jejak pelaku hingga berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Palimanan. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tas Eiger, mobil Toyota Cayla, sepeda motor Jupiter MX, serta sejumlah peralatan kejahatan.
Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas daerah dengan modus pecah kaca, mengingat kasus serupa juga terjadi di wilayah Tuparev pada Juli 2024.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas agar masyarakat merasa aman,” tegas AKP Fajri. (Wandi)
.jpeg)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: