E satu.com (Kota Cirebon) -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi minuman keras (miras) pada Rabu (24/9/2025) pukul 16.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tercipta situasi yang kondusif.

Operasi yang dipimpin Unit Satresnarkoba dengan melibatkan anggota piket fungsi ini menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sebuah warung milik Sdr. Y di pinggir Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon. Warung tersebut diketahui kerap menjual berbagai jenis minuman keras kepada masyarakat.

Hasil penggeledahan menemukan puluhan botol miras, terdiri dari minuman jenis ciu serta minuman keras bermerek Anggur Orang Tua. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.

Selain penyitaan, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.


Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi miras secara rutin.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penjual minuman keras tanpa izin. Ini merupakan komitmen untuk menjaga kamtibmas tetap aman, dan kami mengajak masyarakat agar melaporkan setiap informasi terkait peredaran miras melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” ungkapnya.

Polres Cirebon Kota menilai keberadaan miras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu tindak pidana maupun keributan di masyarakat. Karena itu, operasi ini akan diperkuat di titik-titik yang dianggap rawan peredaran. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top