E satu.com (Majalengka) -
 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan dokumen penting berupa akte kelahiran atas nama Lia Kusmiliasari, warga Kabupaten Majalengka. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan pada Kamis (04/12/2025).


Pihak SPKT Polres Majalengka telah melakukan pencatatan laporan sesuai prosedur serta memberikan arahan kepada pelapor mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pengurusan dokumen pengganti.

Dengan diterimanya laporan ini, Polres Majalengka kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen-dokumen penting dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengalami kehilangan.


Sumber : Humas Polres Majalengka 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top