E satu.com (Cirebon) - Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pegajahan Gang Kijang 1, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Senin malam (26/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di depan rumah orang tuanya.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui korban saat kembali ke rumah orang tuanya usai beraktivitas di sekitar lingkungan tempat tinggal, namun sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang yang memanfaatkan kondisi gang sempit dan situasi lingkungan yang relatif sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial A.S. menggunakan kunci sepeda motor jenis lain untuk menyalakan sepeda motor korban, sementara pelaku lainnya berinisial M.B.S. berperan membantu mendorong kendaraan tersebut keluar dari gang agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian, sehingga korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cirebon Selatan Timur,” ungkap AKP Juntar Hutasoit saat memaparkan kronologi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial M.B.S., warga Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, dan A.S., warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Kapolsek menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Cirebon Kota dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Kota Cirebon.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang mudah diawasi, serta segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kasi Humas.
Polres Cirebon Kota berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman
(wandi)









.webp)












Post A Comment:
0 comments: