E satu.com (Cirebon) - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan yang sebagian sudah diubah nomor rangka dan mesinnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan pertama terjadi di wilayah Kecamatan Kedawung. Saat itu, Tim Resmob tengah melakukan penyelidikan menyusul maraknya laporan pencurian sepeda motor di kawasan kos-kosan.
Petugas kemudian memergoki dua pelaku yang hendak beraksi. Saat diketahui, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Kejar-kejaran dari Kedawung sampai Arjawinangun sejauh kurang lebih 16 kilometer. Akhirnya pelaku berhasil kami hentikan,” kata AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Adan Gana di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta dua unit sepeda motor. Satu sepeda motor lainnya ditemukan di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan hasil curian.
“Nomor rangka dan mesin sudah diubah. Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat beraksi.
Pengungkapan kedua dilakukan di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Berbekal rekaman CCTV, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap kurang dari 1x24 jam.
Dua pelaku di Jagasatru masing-masing berinisial MBS (20) dan AS (24). Sementara dua pelaku yang diamankan di Kedawung berinisial AS (24) dan AA (26). Keempatnya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Total ada empat pelaku dari dua TKP berbeda. Mereka ini sindikat curanmor yang sudah meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan kos-kosan,” tegas Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku di sedikitnya enam TKP lainnya serta memburu penadah barang hasil curian.
Sepeda motor yang berhasil ditemukan langsung dikembalikan kepada para korban dengan status pinjam pakai untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Salah satu korban, Lestari (19), mengaku sangat terharu motornya bisa kembali. Mahasiswi itu menyebut sepeda motornya merupakan sarana utama untuk berkuliah.
“Saya kaget banget waktu polisi datang dan bilang motor saya ketemu, pelakunya juga sudah ditangkap. Motor ini penting banget buat kuliah saya. Terima kasih banyak buat bapak-bapak polisi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Korban lainnya, Ahmad (23), juga mengaku sempat pasrah saat mengetahui motornya dicuri.
“Awalnya saya kira motor sudah nggak bakal ketemu. Setelah lihat CCTV, saya langsung lapor polisi. Alhamdulillah sekarang motornya sudah kembali,” katanya.
Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang aman.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kota Cirebon. Kasus curanmor sangat meresahkan dan akan terus kami tindak tegas,” pungkas AKBP Eko Iskandar. (Wandi)



.jpeg)







.webp)












Post A Comment:
0 comments: