E satu.com (Cirebon) - Rasa syukur tak bisa disembunyikan dari wajah Lestari (19) dan Ahmad (23) setelah sepeda motor milik mereka yang sempat dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi utuh oleh Polres Cirebon Kota.
Bagi Lestari, seorang mahasiswi, sepeda motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan penunjang utama aktivitas kuliahnya sehari-hari. Ia mengaku sempat syok saat mengetahui motornya hilang pada dini hari.
“Saya kaget banget waktu polisi datang dan bilang motor saya ketemu, pelakunya juga sudah ditangkap. Motor ini penting banget buat kuliah saya. Terima kasih banyak buat bapak-bapak polisi,” ujar Lestari dengan mata berkaca-kaca.
Hal serupa dirasakan Ahmad (23), korban lainnya yang menggunakan sepeda motor untuk bekerja. Ia sempat pasrah ketika mengetahui kendaraannya raib dicuri.
“Awalnya saya kira motor saya sudah nggak bakal ketemu. Setelah lihat CCTV, saya langsung lapor polisi. Alhamdulillah sekarang motornya sudah kembali,” kata Ahmad.
Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Cirebon Kota meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda. Polisi juga menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi di wilayah Kecamatan Kedawung. Saat itu, Tim Resmob tengah melakukan penyelidikan menyusul maraknya laporan pencurian sepeda motor di kawasan kos-kosan.
Petugas memergoki dua pelaku yang hendak beraksi dan langsung melakukan pengejaran ketika pelaku membawa kabur motor korban.
Aksi kejar-kejaran berlangsung dari Kedawung hingga Arjawinangun sejauh sekitar 16 kilometer sebelum akhirnya pelaku berhasil dihentikan.
“Dari TKP Kedawung kami mengamankan dua pelaku berikut dua sepeda motor. Satu motor lainnya ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan hasil curian. Nomor rangka dan mesin sudah diubah dan masih kami dalami,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Adan Gana di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat beraksi.
Pengungkapan kedua terjadi di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Berbekal rekaman CCTV, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap kurang dari 1×24 jam.
Dua pelaku di Jagasatru masing-masing berinisial MBS (20) dan AS (24). Sementara dua pelaku yang diamankan di Kedawung berinisial AS (24) dan AA (26). Keempatnya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Total ada empat pelaku yang kami amankan dari dua TKP berbeda. Mereka merupakan sindikat curanmor yang sudah meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan kos-kosan,” tegas Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku di sedikitnya enam TKP lainnya serta memburu penadah barang hasil curian.
Sepeda motor yang berhasil ditemukan langsung dikembalikan kepada para korban dengan status pinjam pakai guna menunjang aktivitas sehari-hari.
Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang aman.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kota Cirebon. Kasus curanmor sangat meresahkan dan akan terus kami tindak tegas,” pungkasnya. (Wandi)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: