E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di Jalan Merdeka, Kota Cirebon. Empat pelaku berhasil diamankan setelah buron sejak tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
“Alhamdulillah, kami dari Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan empat pelaku. Kasus ini terjadi pada tahun 2022 dan baru pada Maret 2026 kami berhasil memetakan serta menangkap para pelaku,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memiliki modus operandi dengan menyasar rumah-rumah kosong. Mereka merusak kunci pintu menggunakan alat khusus seperti kunci letter T, kemudian mengacak-acak isi rumah korban untuk mencari barang berharga.
“Pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti cincin dan perhiasan lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa komplotan tersebut bukan berasal dari satu daerah. Tiga pelaku diketahui berasal dari Bandung, sementara satu lainnya berasal dari Serang
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Para pelaku dibekuk secara terpisah di wilayah Bandung dan sekitar Majalengka.
Adapun identitas pelaku di antaranya berinisial HW alias Ogas asal Bandung, DH asal Serang, serta dua pelaku I.A dan D.R juga berasal dari Bandung.
Saat ini, Satreskrim Polres Cirebon Kota masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang dilakukan oleh komplotan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wandi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: