E satu.com (Kota Cirebon) - Jajaran Polsek Kapetakan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Senin (30/3/2026) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, petugas bergerak berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras yang meresahkan lingkungan.

Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana mengatakan, kegiatan ini merupakan respons cepat atas aduan warga sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


"Operasi pekat ini kami lakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kapetakan," ujarnya.


Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan oleh seorang penjual berinisial A, warga setempat.

Barang bukti yang diamankan berupa beberapa botol miras jenis kawa-kawa dan anggur merah. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kapetakan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Rudiana menegaskan, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap dampak negatif konsumsi miras yang kerap memicu tindak kriminalitas.

"Peredaran miras ini berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga perlu kami tindak tegas," katanya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian, termasuk Call Center 110 yang dapat diakses kapan saja.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya pelanggaran hukum di lingkungannya," ucapnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top